Demokrasi terpimpin

Demokrasi terpimpin, juga disebut demokrasi terkelola,[1] adalah sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia sejak tahun 1959 hingga 1966, istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi dan menjadi bagian dari perkembangan demokrasi di Indonesia. Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang sama[2] atau dengan kata lain, pemerintah telah belajar untuk mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melaksanakan semua hak-hak mereka tanpa benar-benar mengubah kebijakan publik. Walaupun mengikuti prinsip-prinsip dasar demokrasi, dapat timbul penyimpangan kecil terhadap otoritarianisme. Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan.[3]

Istilah ini digunakan sebagai referensi untuk periode politik tertentu di Indonesia. Akhir-akhir ini istilah ini juga banyak digunakan di Rusia, di mana istilah ini diperkenalkan ke dalam praktik umum oleh pemikir dari anggota Kremlin, khususnya Gleb Pavlovsky.[4]

  1. ^ Rohmann, C (2000) A World of Ideas: The Dictionary of Important Ideas and Thinkers, Ballantine Books ISBN 978-0-345-43706-8
  2. ^ Wolin 2008, hlm. 47.
  3. ^ Wolin 2008, hlm. 60.
  4. ^ Weir, Fred (October 1, 2003). "Kremlin lobs another shot at marketplace of ideas". The Christian Science Monitor. Diakses tanggal 2009-11-10. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search